Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Maret 2015

WANITA SHOLIHAH

wanita sholihah, yaitu wanita yang mampu menemani suaminya yang sholih (baik) dalam rentang waktu yang panjang. Dia adalah perhiasan yang dibanggakan oleh suaminya dimanapun ia berada.

Ciri wanita sholihah (yang baik):

jika ia dipandang oleh suaminya, maka ia membuat suaminya bahagia;
jika ia diperintah dengan sesuatu yang baik, maka ia taati suaminya;
jika suami pergi, maka menjaga kehormatan dirinya dan harta benda suami.

Umar -radhiyallahu anhu- pernah bertanya kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tentang harta benda yang perlu diambil. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مؤمنة تعين أحدكم على أمر الآخرة

“Hendaknya seorang diantara kalian mengambil hati yang bersyukur, lisan yang berdzikir (selalu ingat Allah), dan wanita (istri) mukminah yang membantu salah seorang diantara kalian di atas urusan akhirat”. [HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1856). hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2176)]
                                                   
                                         *******

Ulama Negeri India, Al-Imam Muhammad bin Abdir Rahman Al-Mubarokfuriy -rahimahullah- berkata,

((أي : على دينه ، بأن تذكره الصلاة ، والصوم ، وغيرهما من العبادات ، وتمنعه من الزنا ، وسائر المحرمات)) .” تحفة الأحوذي ” ( 8 / 390 ) .

“Maksudnya, (ia istri yang mukminah itu akan menolongnya) di atas agamanya, dengan mengingatkan suaminya tentang sholat, puasa dan lainnya diantara berbagai jenis ibadah serta menghalanginya dari zina dan seluruh perkara yang diharamkan”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (8/390)]

Wanita yang sholihah selalu merindukan suaminya, sayang dan cinta kepadanya. Hatinya tak tenang jika suaminya jauh. Ia ingin selalu mendampinginya, melayaninya dan mengingatkan suaminya. Jika terpaksa suami jauh, maka ia mendoakan suaminya agar selamat dan selalu diberkahi seraya menjaga kehormatan diri, anak dan harta benda suaminya. Tak ada dipikirannya, selain membahagiakan suami dan menyayanginya. Sebab, ia yakin bahwa suami adalah pintu surga baginya. Dia tahu bahwa ia tak mungkin masuk surga jika durhaka kepadanya dan membuat suaminya susah. Ini merupakan sifat-sifat yang Allah anugrahkan bagi wanita sholihah.

Kamis, 12 Maret 2015

HUKUM PEREMPUAN HAID MEMBACA AL QURAN

         
 Para ulama berbeda pendapat apakah perempuan yang sedang haid boleh membaca Al Qur`an. Secara garis besar ada dua pendapat;
pertama, mengharamkan. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu mazhab Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Dalilnya, hadits Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda,

”Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al Qur`an.” (laa taqra`ul haa`idhu wa laa al junubu syai`an minal qur`an) (HR Tirmidzi no 131; Ibnu Majah no 596).

Kedua, membolehkan (tapi tanpa menyentuh mushaf Al Quran). Ini pendapat mazhab Maliki dan Zahiri. Dalilnya karena hadits Ibnu Umar RA di atas yang dijadikan dalil pengharaman oleh jumhur ulama, dinilai sebagai hadits dhaif (lemah).

 Imam Syaukani dalam Nailul Authar menjelaskan sebagian ulama seperti Imam Bukhari dan Imam Baihaqi mendhaifkan hadits Ibnu Umar tersebut. Karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyasy yang riwayat-riwayat haditsnya dari ulama Hijaz dinilai lemah, dan hadits Ibnu Umar ini adalah salah satunya. (Imam Syaukani, Nailul Authar, 1/187).
Di samping dalil itu, dalil lainnya adalah karena Nabi SAW selalu membaca Al Qur`an dalam segala keadaan kecuali dalam keadaan junub. Dari ‘Ali bin Abi Thalib RA, bahwasanya,

”Tidaklah menghalangi beliau (Nabi SAW) sesuatu dari Al Qur`an selain junub.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, hadits shahih)

(Imam Nawawi, Al Majmu’, 2/185; Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 23; Ahmad Salim Malham, Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Al Khashash bi Al Qur`an, hlm. 78; Imam Syaukani, Nailul Authar, 1/187-188).

Jadi, yang menjadi sumber utama ikhtilaf adalah penilaian terhadap hadits Ibnu Umar di atas. Sebagian ulama seperti Imam Bukhari dan Imam Baihaqi menilai hadits itu dhaif sehingga berpendapat perempuan haid boleh membaca Al Qur`an. Sedang sebagian ulama lainnya seperti Imam Syaukani dan Imam Al Mundziri tidak menilainya sebagai hadits dhaif, tapi hadits hasan, sehingga mengharamkan perempuan haid membaca Al Qur`an. (Ahmad Salim Malham, ibid, hlm. 97).

Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur ulama yang mengharamkan perempuan haid membaca Al Qur`an, karena 2 (dua) alasan pentarjihan sbb;

Pertama,

Hadits Ibnu Umar RA di atas lebih tepat dihukumi sebagai hadits hasan, bukan hadits dhaif. Karena Isma’il bin ‘Ayyasy sebenarnya adalah periwayat hadits yang tsiqah, yakni memiliki sifat ‘adalah (bukan fasik) dan dhabith (kuat hapalan), sehingga haditsnya layak dijadikan hujah.

Imam Syaukani dalam kitabnya As Sailul Jarar berkata,”Penilaian lemah terhadap Ismail bin ‘Ayyasy tertolak, karena haditsnya diriwayatkan juga melalui jalan periwayatan lainnya, dan dia (Ismail bin ‘Ayyasy) juga tidak dapat dinilai cacat yang mengakibatkan haditsnya tidak layak menjadi hujah.” (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 68). 

Imam Al Mundziri berkata,”Hadits Ibnu Umar ini adalah hadits hasan. Isma’il bin ‘Ayyasy memang telah diperbincangkan oleh para ulama, namun sejumlah imam telah memuji dia [menganggapnya tsiqah].” (Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj, 1/220-221). 
Syekh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq-nya terhadap Sunan Tirmidzi berkata,” Ismail bin ‘Ayyasy adalah periwayat hadits yang tsiqah...” (Ahmad Muhammad Syakir, Sunan At Tirmidzi bi-tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, 1/237-238). (Lihat : Ahmad Salim Malham, Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Al Khashash bi Al Qur`an, hlm. 92-93).
Kedua

Keharaman perempuan haid membaca Al Qur`an dapat juga didasarkan pada hadits lain, yaitu hadits dari Ali bin Abi Thalib RA di atas yang statusnya shahih yang mengharamkan orang junub membaca Al Quran. 

Setelah menyebutkan hadits tersebut, Imam Ibnu Qudamah berkata,”Jika telah terbukti hal ini (keharaman membaca Al Quran) bagi orang junub, maka keharamannya bagi perempuan haid lebih utama, karena hadatsnya perempuan haid lebih kuat... sehingga hukum untuk orang junub sama dengan hukum untuk perempuan haid.” (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/193).

Kesimpulannya,

Perempuan yang sedang haid haram membaca Al Quran. Hanya saja jika tak diniatkan membaca, tapi diniatkan untuk berdzikir atau berdoa, hukumnya boleh. Misalnya membaca basmalah saat hendak makan, atau membaca hamdalah setelah makan, dan sebagainya. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 2/163). Wallahu a’lam.



KH. Hafidz Abdurrahman

PUASA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

Wanita hamil di Kendal meningkatBagi wanita yang hamil dan menyusui, ada hukum khusus yang mengatur mereka. Dalam hadits Anas bin Malik ra menyatakan,

 “Rakhkhasha Rasulullah li al-hubla al-lati takhafu ‘ala nafsiha ‘an tufthira wa li al-murdhi’i al-lati takhafu ‘ala waladiha.”

Rasulullah saw. memberikan keringanan kepada wanita hamil yang mengkhawatirkan keselematan dirinya untuk membatalkan puasanya, juga wanita yang menyusui yang mengkhawatirkan anaknya [boleh membatalkan puasanya] (H.r. Ibn Majah – 1668)


Hasil gambar untuk wanita menyusui

Dalam hal ini, ulama’ berbeda pendapat:


1- Jika wanita hamil dan menyusui tersebut membatalkan puasanya, mereka wajib mengganti puasanya, dan membayar fidyah. Ini pendapat at-TsSufyan auri, Malik, as-Syafii dan Ahmad bin Hanbal.

2- Jika mereka membatalkan puasanya, dan membayar fidyah, maka tidak wajib mengganti puasanya. Sebaliknya, jika mereka telah mengganti puasanya, maka tidak wajib membayar fidyah. Ini pendapat Ishaq, al-Hasan al-Bashri, ‘Atha’, ad-Dhahak, an-Nakha’i, al-Auza’i, Ikrimah, Rabi’ah, dan ahl ra’yi.

3- Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, sehingga wajib mengganti puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. Ini merupakan pendapat Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ibn al-Mundzir.

4- Wanita hamil dibedakan dengan wanita menyusui. Bagi wanita hamil, sama dengan orang sakit, sehingga wajib mengganti puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan wanita menyusui, jika membatalkan puasanya, dia wajib mengganti puasanya, dan membayar fidyah. Ini pendapat Malik.

5- Sedangkan Imam as-Syafii dan Ahmad, memilah alasan wanita hamil dan menyusui saat membatalkan puasanya. Jika alasannya karena mengkhawatirkan dirinya sendiri, atau mengkhawatirkan diri sekaligus anaknya, dia boleh membatalkan puasanya, dan wajib menggantinya. Jika mengkhawatirkan anaknya saja, mereka wajib mengganti puasanya, dan membayar fidyah.
Inilah ketentuan dasar terkait dengan boleh dan tidaknya wanita hamil dan menyusui membatalkan puasanya, dengan konsekuensi mengganti puasanya dan membayar fidyah. Puasa yang diganti sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Sedangkan fidyah yang dibayarkan sebesar 1 Mud per hari. 1 Mud itu sendiri sama dengan 544 gram beras.

Hanya saja, pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil di atas adalah pendapat yang menyatakan, bahwa wanita hamil dan menyusui sama-sama boleh membatalkan puasanya, dengan kewajiban mengganti puasanya, tanpa harus membayar fidyah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi. Dalam hal ini, pendapat inilah yang paling kuat.

Sedangkan pendapat yang menyatakan, bahwa mereka tidak perlu mengganti puasanya, adalah pendapat yang tidak bisa digunakan. Sebagaimana pendapat yang menyatakan, bahwa mereka yang membatalkan puasanya, wajib mengganti puasanya dan membayar fidyah juga tidak ada dasarnya.

Sumber : KH. Hafidz Abdurrahman

PUASA WANITA HAID DAN NIFAS


Haid dan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan kaum wanita. Bedanya, haid keluar rutin setiapHaid dan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan kaum wanita. Bedanya, haid keluar rutin setiap bulan, dengan kadar yang berbeda. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan. Baik haid maupun nifas, sama-sama merupakan mani’ (penghalang) bagi wanita untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itu, ketika kedua penghalang ini terdapat pada diri wanita, dengan sendirinya wanita tersebut tidak bisa melaksanakan puasa dan shalat

Bedanya, wanita haid dan nifas tidak wajib mengganti shalatnya, sedangkan puasanya tetap wajib diganti pada waktu lain. Ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah ra yang menyatakan,
Maka, selama wanita yang haid dan nifas masih mengeluarkan darah, dia tidak wajib berpuasa. Namun, jika sebelum fajar darah haid dan nifasnya berhenti, dia terkena kewajiban berpuasa pada hari itu. Meski, saat fajar dia belum sempat bersuci dan mandi. Karena yang menjadi mani’ adalah haid dan nifasnya, bukan sudah bersuci atau belum.


Dalam konteks sah dan tidaknya puasa wanita yang belum bersuci saat fajar, sementara darah haid dan nifasnya sudah berhenti sebelum fajar, memang ada perselisihan. Al-Hasan bin Shalih, al-Auza’i, dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, menyatakan puasa wanita tersebut tidak sah. Sedangkan jumhur ulama’ yang lain menyatakan sah.

Mengenai kewajiban wanita haid dan nifas yang berbeda, antara shalat dan puasa, dimana wanita tersebut wajib mengganti puasa, tetapi tidak wajib mengganti shalatnya juga tidak ada perbedaan di kalangan kaum Muslim, kecuali satu sekte Khawarij Haruriyah. Sekte ini menyatakan, bahwa wanita yang haid dan nifas tidak wajib mengganti shalat dan puasanya. Sekte ini muncul di daerah Harura, Kufah-Irak. Namun, pendapat ini janggal dan aneh. bulan, dengan kadar yang berbeda. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan. Baik haid maupun nifas, sama-sama merupakan mani’ (penghalang) bagi wanita untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itu, ketika kedua penghalang ini terdapat pada diri wanita, dengan sendirinya wanita tersebut tidak bisa melaksanakan puasa dan shalat.

 SUMBER : KH. Hafidz Abdurrahman