wanita sholihah, yaitu wanita yang mampu menemani suaminya yang sholih (baik) dalam rentang waktu yang panjang. Dia adalah perhiasan yang dibanggakan oleh suaminya dimanapun ia berada.
Ciri wanita sholihah (yang baik):
jika ia dipandang oleh suaminya, maka ia membuat suaminya bahagia;
jika ia diperintah dengan sesuatu yang baik, maka ia taati suaminya;
jika suami pergi, maka menjaga kehormatan dirinya dan harta benda suami.
Umar -radhiyallahu anhu- pernah bertanya kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tentang harta benda yang perlu diambil. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مؤمنة تعين أحدكم على أمر الآخرة
“Hendaknya seorang diantara kalian mengambil hati yang bersyukur, lisan yang berdzikir (selalu ingat Allah), dan wanita (istri) mukminah yang membantu salah seorang diantara kalian di atas urusan akhirat”. [HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1856). hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2176)]
*******
Ulama Negeri India, Al-Imam Muhammad bin Abdir Rahman Al-Mubarokfuriy -rahimahullah- berkata,
((أي : على دينه ، بأن تذكره الصلاة ، والصوم ، وغيرهما من العبادات ، وتمنعه من الزنا ، وسائر المحرمات)) .” تحفة الأحوذي ” ( 8 / 390 ) .
“Maksudnya, (ia istri yang mukminah itu akan menolongnya) di atas agamanya, dengan mengingatkan suaminya tentang sholat, puasa dan lainnya diantara berbagai jenis ibadah serta menghalanginya dari zina dan seluruh perkara yang diharamkan”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (8/390)]
Wanita yang sholihah selalu merindukan suaminya, sayang dan cinta kepadanya. Hatinya tak tenang jika suaminya jauh. Ia ingin selalu mendampinginya, melayaninya dan mengingatkan suaminya. Jika terpaksa suami jauh, maka ia mendoakan suaminya agar selamat dan selalu diberkahi seraya menjaga kehormatan diri, anak dan harta benda suaminya. Tak ada dipikirannya, selain membahagiakan suami dan menyayanginya. Sebab, ia yakin bahwa suami adalah pintu surga baginya. Dia tahu bahwa ia tak mungkin masuk surga jika durhaka kepadanya dan membuat suaminya susah. Ini merupakan sifat-sifat yang Allah anugrahkan bagi wanita sholihah.
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Senin, 16 Maret 2015
Kamis, 12 Maret 2015
HUKUM PEREMPUAN HAID MEMBACA AL QURAN
pertama, mengharamkan. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu mazhab Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Dalilnya, hadits Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda,
”Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al Qur`an.” (laa taqra`ul haa`idhu wa laa al junubu syai`an minal qur`an) (HR Tirmidzi no 131; Ibnu Majah no 596).
Kedua, membolehkan (tapi tanpa menyentuh mushaf Al Quran). Ini pendapat mazhab Maliki dan Zahiri. Dalilnya karena hadits Ibnu Umar RA di atas yang dijadikan dalil pengharaman oleh jumhur ulama, dinilai sebagai hadits dhaif (lemah).
Imam Syaukani dalam Nailul Authar
menjelaskan sebagian ulama seperti Imam Bukhari dan Imam Baihaqi mendhaifkan
hadits Ibnu Umar tersebut. Karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin
‘Ayyasy yang riwayat-riwayat haditsnya dari ulama Hijaz dinilai lemah, dan
hadits Ibnu Umar ini adalah salah satunya. (Imam Syaukani, Nailul Authar,
1/187).
Di samping dalil itu, dalil lainnya
adalah karena Nabi SAW selalu membaca Al Qur`an dalam segala keadaan kecuali
dalam keadaan junub. Dari ‘Ali bin Abi Thalib RA, bahwasanya,
”Tidaklah
menghalangi beliau (Nabi SAW) sesuatu dari Al Qur`an selain junub.” (HR Abu
Dawud, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, hadits shahih).
(Imam Nawawi, Al Majmu’,
2/185; Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 23; Ahmad Salim
Malham, Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Al Khashash bi Al Qur`an,
hlm. 78; Imam Syaukani, Nailul Authar, 1/187-188).
Jadi, yang menjadi sumber utama
ikhtilaf adalah penilaian terhadap hadits Ibnu Umar di atas. Sebagian ulama
seperti Imam Bukhari dan Imam Baihaqi menilai hadits itu dhaif sehingga
berpendapat perempuan haid boleh membaca Al Qur`an. Sedang sebagian ulama
lainnya seperti Imam Syaukani dan Imam Al Mundziri tidak menilainya sebagai
hadits dhaif, tapi hadits hasan, sehingga mengharamkan perempuan haid membaca
Al Qur`an. (Ahmad Salim Malham, ibid, hlm. 97).
Pendapat yang lebih kuat (rajih)
adalah pendapat jumhur ulama yang mengharamkan perempuan haid membaca Al
Qur`an, karena 2 (dua) alasan pentarjihan sbb;
Pertama,
Hadits Ibnu Umar RA di
atas lebih tepat dihukumi sebagai hadits hasan, bukan hadits dhaif. Karena
Isma’il bin ‘Ayyasy sebenarnya adalah periwayat hadits yang tsiqah, yakni
memiliki sifat ‘adalah (bukan fasik) dan dhabith (kuat hapalan), sehingga
haditsnya layak dijadikan hujah.
Imam Syaukani dalam kitabnya As Sailul Jarar
berkata,”Penilaian lemah terhadap Ismail bin ‘Ayyasy tertolak, karena haditsnya
diriwayatkan juga melalui jalan periwayatan lainnya, dan dia (Ismail bin
‘Ayyasy) juga tidak dapat dinilai cacat yang mengakibatkan haditsnya tidak
layak menjadi hujah.” (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 68).
Imam Al
Mundziri berkata,”Hadits Ibnu Umar ini adalah hadits hasan. Isma’il bin ‘Ayyasy
memang telah diperbincangkan oleh para ulama, namun sejumlah imam telah memuji dia
[menganggapnya tsiqah].” (Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj, 1/220-221).
Syekh Ahmad
Muhammad Syakir dalam tahqiq-nya terhadap Sunan Tirmidzi berkata,” Ismail bin
‘Ayyasy adalah periwayat hadits yang tsiqah...” (Ahmad Muhammad Syakir, Sunan
At Tirmidzi bi-tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, 1/237-238). (Lihat : Ahmad Salim
Malham, Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Al Khashash bi Al Qur`an,
hlm. 92-93).
Kedua
Keharaman perempuan haid
membaca Al Qur`an dapat juga didasarkan pada hadits lain, yaitu hadits dari Ali
bin Abi Thalib RA di atas yang statusnya shahih yang mengharamkan orang junub
membaca Al Quran.
Setelah menyebutkan hadits tersebut, Imam Ibnu Qudamah
berkata,”Jika telah terbukti hal ini (keharaman membaca Al Quran) bagi orang
junub, maka keharamannya bagi perempuan haid lebih utama, karena hadatsnya
perempuan haid lebih kuat... sehingga hukum untuk orang junub sama dengan hukum
untuk perempuan haid.” (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/193).
Kesimpulannya,
Perempuan yang
sedang haid haram membaca Al Quran. Hanya saja jika tak diniatkan membaca, tapi
diniatkan untuk berdzikir atau berdoa, hukumnya boleh. Misalnya membaca
basmalah saat hendak makan, atau membaca hamdalah setelah makan, dan
sebagainya. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 2/163). Wallahu a’lam.
KH. Hafidz Abdurrahman
PUASA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI
“Rakhkhasha Rasulullah li al-hubla al-lati takhafu ‘ala nafsiha ‘an tufthira wa li al-murdhi’i al-lati takhafu ‘ala waladiha.”
Rasulullah saw. memberikan keringanan kepada wanita hamil yang mengkhawatirkan keselematan dirinya untuk membatalkan puasanya, juga wanita yang menyusui yang mengkhawatirkan anaknya [boleh membatalkan puasanya] (H.r. Ibn Majah – 1668)
Dalam hal ini, ulama’ berbeda
pendapat:
1- Jika wanita hamil dan menyusui
tersebut membatalkan puasanya, mereka wajib mengganti puasanya, dan membayar
fidyah. Ini pendapat at-TsSufyan auri, Malik, as-Syafii dan Ahmad bin Hanbal.
2- Jika mereka membatalkan
puasanya, dan membayar fidyah, maka tidak wajib mengganti puasanya. Sebaliknya,
jika mereka telah mengganti puasanya, maka tidak wajib membayar fidyah. Ini
pendapat Ishaq, al-Hasan al-Bashri, ‘Atha’, ad-Dhahak, an-Nakha’i, al-Auza’i,
Ikrimah, Rabi’ah, dan ahl ra’yi.
3- Wanita hamil dan menyusui
disamakan dengan orang sakit, sehingga wajib mengganti puasanya, dan tidak
wajib membayar fidyah. Ini merupakan pendapat Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ibn
al-Mundzir.
4- Wanita hamil dibedakan dengan
wanita menyusui. Bagi wanita hamil, sama dengan orang sakit, sehingga wajib
mengganti puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan wanita menyusui,
jika membatalkan puasanya, dia wajib mengganti puasanya, dan membayar fidyah.
Ini pendapat Malik.
5- Sedangkan Imam as-Syafii dan
Ahmad, memilah alasan wanita hamil dan menyusui saat membatalkan puasanya. Jika
alasannya karena mengkhawatirkan dirinya sendiri, atau mengkhawatirkan diri
sekaligus anaknya, dia boleh membatalkan puasanya, dan wajib menggantinya. Jika
mengkhawatirkan anaknya saja, mereka wajib mengganti puasanya, dan membayar
fidyah.
Inilah ketentuan dasar terkait
dengan boleh dan tidaknya wanita hamil dan menyusui membatalkan puasanya,
dengan konsekuensi mengganti puasanya dan membayar fidyah. Puasa yang diganti
sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Sedangkan fidyah yang dibayarkan sebesar
1 Mud per hari. 1 Mud itu sendiri sama dengan 544 gram beras.
Hanya saja, pendapat yang paling
kuat berdasarkan dalil di atas adalah pendapat yang menyatakan, bahwa wanita
hamil dan menyusui sama-sama boleh membatalkan puasanya, dengan kewajiban
mengganti puasanya, tanpa harus membayar fidyah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi.
Dalam hal ini, pendapat inilah yang paling kuat.
Sedangkan pendapat yang menyatakan,
bahwa mereka tidak perlu mengganti puasanya, adalah pendapat yang tidak bisa
digunakan. Sebagaimana pendapat yang menyatakan, bahwa mereka yang membatalkan
puasanya, wajib mengganti puasanya dan membayar fidyah juga tidak ada dasarnya.
Sumber : KH. Hafidz Abdurrahman
PUASA WANITA HAID DAN NIFAS
Haid dan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan kaum wanita. Bedanya, haid keluar rutin setiapHaid dan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan kaum wanita. Bedanya, haid keluar rutin setiap bulan, dengan kadar yang berbeda. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan. Baik haid maupun nifas, sama-sama merupakan mani’ (penghalang) bagi wanita untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itu, ketika kedua penghalang ini terdapat pada diri wanita, dengan sendirinya wanita tersebut tidak bisa melaksanakan puasa dan shalat
Bedanya, wanita haid dan nifas
tidak wajib mengganti shalatnya, sedangkan puasanya tetap wajib diganti pada
waktu lain. Ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah ra yang menyatakan,
Maka, selama wanita yang haid dan
nifas masih mengeluarkan darah, dia tidak wajib berpuasa. Namun, jika sebelum
fajar darah haid dan nifasnya berhenti, dia terkena kewajiban berpuasa pada
hari itu. Meski, saat fajar dia belum sempat bersuci dan mandi. Karena yang
menjadi mani’ adalah haid dan nifasnya, bukan sudah bersuci atau belum.
Dalam konteks sah dan tidaknya
puasa wanita yang belum bersuci saat fajar, sementara darah haid dan nifasnya
sudah berhenti sebelum fajar, memang ada perselisihan. Al-Hasan bin Shalih,
al-Auza’i, dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, menyatakan puasa wanita
tersebut tidak sah. Sedangkan jumhur ulama’ yang lain menyatakan sah.
Mengenai kewajiban wanita haid dan nifas yang berbeda, antara shalat dan puasa, dimana wanita tersebut wajib mengganti puasa, tetapi tidak wajib mengganti shalatnya juga tidak ada perbedaan di kalangan kaum Muslim, kecuali satu sekte Khawarij Haruriyah. Sekte ini menyatakan, bahwa wanita yang haid dan nifas tidak wajib mengganti shalat dan puasanya. Sekte ini muncul di daerah Harura, Kufah-Irak. Namun, pendapat ini janggal dan aneh. bulan, dengan kadar yang berbeda. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan. Baik haid maupun nifas, sama-sama merupakan mani’ (penghalang) bagi wanita untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itu, ketika kedua penghalang ini terdapat pada diri wanita, dengan sendirinya wanita tersebut tidak bisa melaksanakan puasa dan shalat.
SUMBER : KH. Hafidz Abdurrahman
Langganan:
Postingan (Atom)

