Haid dan nifas adalah darah yang
keluar dari kemaluan kaum wanita. Bedanya, haid keluar rutin setiapHaid dan nifas adalah darah yang
keluar dari kemaluan kaum wanita. Bedanya, haid keluar rutin setiap bulan,
dengan kadar yang berbeda. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar saat
melahirkan. Baik haid maupun nifas, sama-sama merupakan mani’ (penghalang) bagi
wanita untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itu, ketika kedua penghalang
ini terdapat pada diri wanita, dengan sendirinya wanita tersebut tidak bisa
melaksanakan puasa dan shalat
Bedanya, wanita haid dan nifas
tidak wajib mengganti shalatnya, sedangkan puasanya tetap wajib diganti pada
waktu lain. Ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah ra yang menyatakan,
Maka, selama wanita yang haid dan
nifas masih mengeluarkan darah, dia tidak wajib berpuasa. Namun, jika sebelum
fajar darah haid dan nifasnya berhenti, dia terkena kewajiban berpuasa pada
hari itu. Meski, saat fajar dia belum sempat bersuci dan mandi. Karena yang
menjadi mani’ adalah haid dan nifasnya, bukan sudah bersuci atau belum.
Dalam konteks sah dan tidaknya
puasa wanita yang belum bersuci saat fajar, sementara darah haid dan nifasnya
sudah berhenti sebelum fajar, memang ada perselisihan. Al-Hasan bin Shalih,
al-Auza’i, dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, menyatakan puasa wanita
tersebut tidak sah. Sedangkan jumhur ulama’ yang lain menyatakan sah.
Mengenai kewajiban wanita haid dan
nifas yang berbeda, antara shalat dan puasa, dimana wanita tersebut wajib
mengganti puasa, tetapi tidak wajib mengganti shalatnya juga tidak ada
perbedaan di kalangan kaum Muslim, kecuali satu sekte Khawarij Haruriyah. Sekte
ini menyatakan, bahwa wanita yang haid dan nifas tidak wajib mengganti shalat
dan puasanya. Sekte ini muncul di daerah Harura, Kufah-Irak. Namun, pendapat
ini janggal dan aneh. bulan,
dengan kadar yang berbeda. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar saat
melahirkan. Baik haid maupun nifas, sama-sama merupakan mani’ (penghalang) bagi
wanita untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itu, ketika kedua penghalang
ini terdapat pada diri wanita, dengan sendirinya wanita tersebut tidak bisa
melaksanakan puasa dan shalat.
SUMBER : KH.
Hafidz Abdurrahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar