Kamis, 12 Maret 2015

PUASA WANITA HAID DAN NIFAS


Haid dan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan kaum wanita. Bedanya, haid keluar rutin setiapHaid dan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan kaum wanita. Bedanya, haid keluar rutin setiap bulan, dengan kadar yang berbeda. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan. Baik haid maupun nifas, sama-sama merupakan mani’ (penghalang) bagi wanita untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itu, ketika kedua penghalang ini terdapat pada diri wanita, dengan sendirinya wanita tersebut tidak bisa melaksanakan puasa dan shalat

Bedanya, wanita haid dan nifas tidak wajib mengganti shalatnya, sedangkan puasanya tetap wajib diganti pada waktu lain. Ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah ra yang menyatakan,
Maka, selama wanita yang haid dan nifas masih mengeluarkan darah, dia tidak wajib berpuasa. Namun, jika sebelum fajar darah haid dan nifasnya berhenti, dia terkena kewajiban berpuasa pada hari itu. Meski, saat fajar dia belum sempat bersuci dan mandi. Karena yang menjadi mani’ adalah haid dan nifasnya, bukan sudah bersuci atau belum.


Dalam konteks sah dan tidaknya puasa wanita yang belum bersuci saat fajar, sementara darah haid dan nifasnya sudah berhenti sebelum fajar, memang ada perselisihan. Al-Hasan bin Shalih, al-Auza’i, dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, menyatakan puasa wanita tersebut tidak sah. Sedangkan jumhur ulama’ yang lain menyatakan sah.

Mengenai kewajiban wanita haid dan nifas yang berbeda, antara shalat dan puasa, dimana wanita tersebut wajib mengganti puasa, tetapi tidak wajib mengganti shalatnya juga tidak ada perbedaan di kalangan kaum Muslim, kecuali satu sekte Khawarij Haruriyah. Sekte ini menyatakan, bahwa wanita yang haid dan nifas tidak wajib mengganti shalat dan puasanya. Sekte ini muncul di daerah Harura, Kufah-Irak. Namun, pendapat ini janggal dan aneh. bulan, dengan kadar yang berbeda. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan. Baik haid maupun nifas, sama-sama merupakan mani’ (penghalang) bagi wanita untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itu, ketika kedua penghalang ini terdapat pada diri wanita, dengan sendirinya wanita tersebut tidak bisa melaksanakan puasa dan shalat.

 SUMBER : KH. Hafidz Abdurrahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar