Sabda Rasululullah SAW, “Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan” (HR Ibnu Bathah, dari Al ‘Auzai).
Tanya:
Saya saat ini bekerja pada salah satu bank swasta nasional
(konvesional). Total masa kerja saya ± 14 tahun di bidang perbankan (merskipun
bukan pada satu institusi). Pada suatu malam di bulan Ramadhan 1427 yang lalu
saya mengikuti ceramah tarawih dengan materi tentang Ekonomi syariah. Sejak itu
sampai sekarang saya selalu gelisah apabila mengingat salah satu inti ceramah
itu yang menyebutkan bhwa bunga Bank adalah termasuk Riba yang dilarang oleh
Allah swt.
Saya saat ini telah berencana untuk berpindah pekerjaan ke sektor
non perbankan karena saya takut apabila bunga Bank benar termasuk Riba, maka
alangklah dosanya saya karena selama ini telah memberikan kepada istri anak dan
keluarga saya rezeki yang tidak halal meskipun setiap kali berangkat bekerja
saya selalu meniatkan beribdah memenuhi kewajiban saya sebagai keluarga untuk
mencari rezeki yang halalan thoyiban.
Billahi taufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Yon (xxx@yahoo.com)
Jawab :
BUNGA BANK ADALAH RIBA
Oleh : Ir. Muhammad Ismail Yusanto, M
Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya
adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah
ditegaskan dalam syariat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa Nabi Muhammad
saw. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku
kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mereka,
termasuk di dalamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:
5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB úïÏ%©!$# (#rß$yd $oYøB§ym öNÍkön=tã BM»t7ÍhsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd|ÁÎ/ur `tã È@Î6y «!$# #ZÏWx. ÇÊÏÉÈ
ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJÏ9r&
160. Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan)
yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka
banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS.An-nisa 161-161)
161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS.An-nisa 161-161)
Dalam
sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala
cara menghalangi manusia untuk tidak melaksanakan syariat Allah SWT. Mereka
membunuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta
menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan
hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir,
menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa
antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya
antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di
dalam kitab suci mereka:
“Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu
kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu
menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras, dan janganlah mengambil
bunga daripadanya” (Keluaran, 22:25).
Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula larangan yang
senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil
riba dari kalangan kaumnya sendiri:
“Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar
besertamu ….., maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang
terlalu (besar)…… jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga
…..” (Imamat 35-37).
Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi
telah dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka
membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani
melanggar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip
dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20 :
“Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi
dari saudaramu, maka tidak boleh kamu mengambilnya supaya diberkahi Tuhan
Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri,
(seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu)
mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu”.
Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa
ayat tersebut telah menjadi pegangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang.
Mereka, biarpun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi
merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk
pinjaman ribawi (membungakan uangnya) yang menjerat leher.
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu berupa strategi
jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang ekonomi
adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang
menjerat leher negara non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka
katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dikatakan laksana
seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara
tersebut.
Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi
telah berhasil menguasai sistem moneter internasional, khususnya dalam bidang
perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet
(New York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) terbesar di dunia.
Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikuasai oleh orang-orang Yahudi
sejak awal abad XX sampai sekarang.
Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang
umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam bentuk
perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan
negeri-negeri di Asia dan Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang
Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas
dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker,
sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang
kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu
negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya mengelola
usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius.
Umat Islam Indonesia dan Perbankan
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan
penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya,
mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem
perbankan (riba).
Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846
di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari
kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank
Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan
Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda
mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari
kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun
1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene
Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari
Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi
cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian
bank-bank yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara
Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di
antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus
1959). Bank Pembangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April
1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30
Nopember 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan
tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh
bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI,
BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak.
Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli
Indonesia (misalnya Bank Susila Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit),
swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar
tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of
America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah
dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut
standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini
masih memerlukan 7800 bank lagi.
Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan
Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum terlibat langsung.
Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak
diadakan penandatangan kerja sama antara Bank Summa dengan Organisasi
keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990, maka umat Islam Indonesia telah mulai
dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama
tersebut telah disepakati untuk didirikan sebanyak 2000 buah Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal
25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000
sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25% per bulan, untuk pengusaha /pedagang
kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200
juta rupiah.
Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah baru
lagi. Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai kesempatan
kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian memberikan
alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat; dan terakhir tanggal 22 Juli
1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS Projokusumo
(sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa
tersebut diputuskan melalui perdebatan para ulama yang dikenal telah mendalami
masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia, melalui KH Hasan Basri,
menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan
atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam.
Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di kalangan
ulama dan intelektual Muslim. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan
dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly. Ia berkata bahwa
bank yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah seharusnya bank yang Islami,
bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau menandaskan
bahwa sampai sekarang belumlah ada bank yang bersifat Islami di Indonesia. Ia
merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem
muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. “Akibatnya, umat
Islam terjerat ke dalam sistem bank yang mengandung riba”, celanya.
Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas
fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa
tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU
seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling
menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente.
Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama
modernis di negeri ini? Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara’?
Dapatkah pendapat mereka diterima? Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh
disebut mujtahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid?
.jpg)